TEKS KPRI MERDEKA


Pengawas KPRI Merdeka

Senin, 20 Mei 2013

MeI-JUNI BULAN LARIS , KREDIT PINJAMAN USP KPRI MERDEKA

Bulan-bulan penuh pelayanan kredit di KPRI Merdeka Kecamatan Indramayu,Balongan dan Pasekan Kab.Indramayu sudah menjadi tradisi setiap tahun. Pasalnya pada akhir dan awal tahun pelajaran merupakan   bertumpuknya kebutuhan bagi keluarga khususnya guru.
   Disekolah SD akhir tahun merupakan masa dibaginya tabungan siswa, sudah menjadi hal yang lumrah tabungan siswa merupakan dana yang dapat di simpan oleh pihak sekolah, dan sekolah dapat memeberikan kebijakan dana ini bagi guru yang membutuhkan sementara. Dan pada saat akhir tahun pelajaran, dana ini harus kembali untuk dibagikan kepada siswa yang menabung di tabungan sekolah. Besarnya kebutuhan yang menumpuk pada akhir tahun dan awal tahun pelajaran membuat kebutuhan keluarga guru semakin besar dan salah satu mengatasi kebutuhan itu dengan tambahan dana dengan kredit dari KPRI Merdeka. Jumlah kredit maksimal bagi anggota koperasi Merdeka saat ini baru mencapai 20jt. Dan bagi guru jumlah ini cukup besar dan dapat dikembalikan secara dicicil 10 sampai 60 X tergantung kemampuan.

Kamis, 11 April 2013

Drs. WAHYU SUTISNA, BENDAHARA KPRI MERDEKA INDRAMAYU

Pengurus KPRI merdeka, Drs. Wahyu Sutisna (bendahara) dan Sumarta (Wk Ketua)
tampak tengah menyaksikan jalannya pengundian doorprice di RAT KPRI Merdeka th buku 2012 
Wisma Haji Indramayu 13 Maret 2013

NENI GURU TK YANG CANTIK INI MEMBAWAKAN ACARA DI RAT KPRI MERDEKA TAHUN BUKU 2012 DI WISMA HAJI INDRAMAYU 13 MARET 2013

Tidak hanya cantik, Bu Neni juga adalah Kepala Taman Kanak-Kanak Teladan 2008 Kab. Indramayu

H Drs. DAHLAN AL HASAN, SEMPAT BERKENAN MEMBERIKAN HADIAN DORPRICE KEPADA ANGGOTA KPRI MERDEKA SAAT RAT 13 MARET 2013


PENGURUS KPRI MERDEKA, MENGEMBAN TUGAS AMANAT ANGGOTA

Dari kiri ke kanan, H Rosidi, SPd. MSi (sekretaris); Karsita (Ketiua), Sumarta (Wk Ketua)

ANGGOTA KPRI MERDEKA INDRAMAYU, MENCINTAI KOPERASINYA, SEPERTI DALAM SUASANA RAT PADA 13 MARET 2013 DI WISMA HAJI INDRAMAYU





PESERTA RAT DISAMBUT OLEH PETUGAS PENERIMA TAMU, SUASANA RAT KPRI MERDEKA TH BUKU 2012 , WISMA HAJI INDRAMAYU 13C MARET 2013







Para petugas penerima tamu adalah para anggota yang mewakili unit kerjanya, tampak petugas penerima tamu senyum menyambut peserta RAT

Rabu, 13 Maret 2013

PEMILIHAHN PENGAWAS KPRI MERDEKA KECAMATAN INDRAMAYU, BALONGAN DAN PASEKAN

   Setelah berakhirnya masda ke-pengawas-an KPRI merdeka Kec. Indramayu, Balongan dan Pasekan periode 2010-2012 bertepatam dengan RAT Tahnun buku 2012 koperasi tersebut pada 13 Maret 2013 kemarin berlangsun Pemilihan Pengawas periodeselanjutnya yakni 2013-2016.
    Setelah melalui tahap pemilihan pengawas yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan maka terpilih pengawas baru untuk periode 2013-2016 sebagai berikut :
    Ketua    : Suparta, SPd.
    Anggota : Agus Warsono, SPd.I, MSi
    Anggota :  Tarnadi, SPd.
    Pemilihan berlangsung alot dikarenakan peserta hanya dipenuhi oleh anggota-anggota yang tersisa dalam gedung itu dikarenakan proses pemilihan berlangsung setelah pembahasan RAT. Anggota-anggota yang tersisa itu kebanyakan dari kalangan perempuan. Panitia terpaksa melakukan proses pemilihan dan berlangsung lancar dengan komposisi pengawas tersebut.
   Suparta menggantikan posisi Ketua Pengawas KPRI Merdeka antar waktu Agus Warsono, SPd.I, MSi, dan Agus Warsono sendiri terpilih sebagai anggota bersama Tarnadi SPd. yang juga sebelumnya adalah pengawas KPRI Merdeka.
    Siswanto, SPd. Ketua panitia pemilihan menyampaikan bahwa Pengawas dan Pengurus KPRI Merdeka Kecamatan Indramayu, Balongan dan Pasekan senantiasa dipilih dengan proses demokratis dengan keputusan Anggota sebagaimana diundangkan dalam AD-ART KPRI Merdeka serta UU Perkoperasian yang berlaku. (masagus)

Jumat, 08 Maret 2013

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) TAHUN BUKU 2012 TANGGAL 13 MARET 2013

Di tengah lesunya dunia koperasi dan perubahan tatanan perundangan perkoperasian dengan diundangkannya UU Perkoperasian no 17 tahun 2012,  ada koperasi di Kabupaten Indramayu yang tetap eksis sebagai koperasi yang dapat melaksanakan sesuai keinginan anggota dan tujuan koperasi itu. Diantara koperasi-koperasi tersebut salah satunya adalah Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Merdeka Kecamatan Indramayu, Balongan dan Pasekan di Kabupaten Indramayu. KPRI Merdeka yang anggotanya kebanyakan guru-guru dari 3 kecamatan itu dipandang sebagai koperasi yang cukup maju di Indramayu dan menjadi kebanggaan warga Kab. Indramayu.
   Pada tahun buku 2012 ini menurut rencana akan diselenggarakan RAT tanggal 13 Maret 2013, bertempat di gedung wisma haji jl olahraga Indramayu. Koperasi yang memiliki anggota sekitar 550 anggota ini diketuai oleh Bapak Karsita seorang yang juga merupakan tokoh koperasi di Indramayu.
   Menurut Sumarta, Wakil Ketua KPRI Merdeka pada kesempatan RAT ini akan dibagikan jasa aktifitas anggota dari Sisa Hasil Usaha (SHU) KPRI Merdeka.
   Sebelumnya anggota yang tersebar di tiga kecamatan itu telah menerima buku laporan di tiap unit-unit kerja ,sehingga anggota dapat mempelajari dan memanfaatkan RAT Koperasi itu. Dalam kesempatan RAT tersebut juga akan dibagikan beraneka hadiah menarik yang merupakan dorrpress bagi mereka yang mengikuti RAT sampai akhir acara. Selamat buat KPRI Merdeka Indramayu. (masagus)

Jumat, 01 Februari 2013

Pemerintah Resmi Undangkan RUU Perkoperasian Sebagai UU Nomor 17 Tahun 2012


JAKARTA (Berita Dewan): Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian yang telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam sidang paripurna DPR pada Kamis (18/10/2012) lalu, akhirnya resmi diundangkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2012. UU tersebut sebagai pengganti UU Nomor 25/1992 tentang Koperasi yang sudah sembilan tahun atau sejak 2003, batal dibahas untuk disahkan sebagai UU.
UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian itu resmi diundangkan dalam lembaran negara oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin pada Selasa (30/10/2012), setelah mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) satu hari sebelumnya atau pada Senin (29/10/2012).
Menurut anggota Komisi VI DPR RI, A Muhajir, substansi dari UU Perkoperasian dititikberatkan pada revitalisasi dan restrukturisasi perkoperasian. Koperasi dibentuk bukan untuk menggali keuntungan semata, melainkan  untuk memenuhi kebutuhan bersama. “UU Perkoperasian sebagai pengganti UU Koperasi merupakan bagian dari penguatan kelembagaan koperasi,” kata dia kepada wartawan di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (05/11/2012).
Dalam UU Perkoperasian ini, imbuh dia, mengkategorikan koperasi hanya ada empat jenis. Masing-masing adalah koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. “Nanti tidak ada lagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. Unit ini harus berubah menjadi koperasi simpan pinjam,” kata politisi Partai PAN tersebut.
Sedangkan unit simpan pinjam, tutur Muhajir, diberi waktu untuk bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam selama tiga tahun. Khusus untuk koperasi simpan pinjam, pemerintah diwajibkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Penjamin Simpanan. “Ini untuk menarik masyarakat, agar merasa terlindungi untuk menyimpan uangnya di koperasi,” jelasnya.
Diungkapkan pula, ada beberapa masalah krusial dalam UU Perkoperasian, yakni yang pertama tentang tanggung jawab dan peran pemerintah dalam memajukan koperasi.  Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta mendorong koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Tetapi Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal koperasi.
Sedangkan yang kedua, imbuh Muhajir, mengenai bidang keanggotaan. UU ini memuat ketentuan bahwa  keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, one man one vote, pengawasan koperasi oleh anggota, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi.
Sementara yang ketiga, lanjut anggota DPR asal Dapil Garut-Tasikmalaya ini, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi. UU ini memuat adanya pengurus dan pengawas yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pengurus bertugas mengelola Koperasi, sedangkan pengawas bertugas memberi nasihat kepada pengurus dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Berikutnya yang keempat, tentang Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam. Lembaga ini nantinya secara khusus mengawasi, monitoring, dan evaluasi atas kinerja koperasi simpan pinjam yang bertanggung jawab kepada Menteri. “Kelima tentang perwujudan prinsip demokrasi ekonomi, khususnya kontribusi anggota dalam memperkuat modal Koperasi. Artinya, dari modal yang wajib disetorkan anggota adalah Sertifikat Modal Koperasi yang tidak memiliki hak suara,” jelas anggota DPR asal Dapil Garut-Tasikmalaya ini.
Terakhir, penegasan lembaga yang didirikan oleh Gerakan Koperasi. Ditegaskan bahwa Gerakan Koperasi mendirikan suatu lembaga yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan sebagai pembawa aspirasi Koperasi, berupa Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
“Dalam UU ini koperasi adalah sebuah badan hukumjuga sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip kekeluargaan serta kegotongroyongan. UU ini juga memuat pembaharuan hukum yang mampu mewujudkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh, serta terpercaya,” tandas Muhajir.(bdc/rdw/acn)

UU KOPERASI: Sosialisasi UU No.17/2012 Harus Digalakkan

PDFPrintE-mail
Written by Artikel   
Wednesday, 19 December 2012 10:37
JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM mengharapkan partisipasi optimal seluruh lembaga pemerintahan untuk mensosialisasikan Undang-undang koperasi No.17/ 2012 yang baru diterbitkan pada 29 Oktober tahun ini. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pentingnya sosialiasi dilakukan secara menyeluruh, karena rangkaian sosialisasi sangat panjang hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah. ”Semakin panjang rangkaian sosialiasi, miss-leading makin berpeluang. Karena itu, seluruh instansi pemerintah melalui bidang kehumasan harus optimal,” katanya pada pertemuan Forum Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Kamis (13/12/2012). 
Sosialisasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi pemerintah, karena merupkan pengimplementasian  ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional bersama Perusahaan BUMN. Menurut dia, Bidang Hubungan Masyarakat di setiap instansi pemerintah, harus mampu menjelaskan posisi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia kepada masyarakat luas. Artinya, koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip perkoperasian sesuai undang-undang.
Jika ada koperasi menyalahkangunakan wewenang dengan cara membawa lari dana anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi. ”Koperasi ke depan sangat berpeluang menjadi besar setelah diterbitkan undang-undang terbaru menggantikan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Sebab, tahun depan sudah ada Lembaga Pengawasan Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS Koperasi),” tutur Agus Muharram.
Pendirian kedua lembaga tersebut diyakininya makin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional koperasi. Sebab, lembaga pengawasan sudah menyamai perbankan yang dimonitoring Bank Indonesia. Dikemukakan, pertemuan antara Bakohumas seluruh instansi pemerintah sangat penting, tidak hanya untuk melakukan sosialiasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012. Akan tetapi, mencakup program-program yang diusung instansi lain. ”Pertemuan semacam ini juga  menjadi penting, karena banyak materi dari program yang dimiliki setiap instansi belum tersosialisasi kepada masyaralat luas. Secara khusus antara sintansi pemerintah yang seharus saling terkait,” tutur Agus Muharram.

Sumber : Bisnis Indonesia

UU NO 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN PERLU DISOSIALISASIKAN (KLIPPING SOLO POS)


JAKARTA –Pemerintah menegaskan Undang-Undang Perkoperasian terbaru yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR, implementasinya akan didukung melalui penyusunan 10 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, mengatakan ke-10 Peraturan Pemerintah (PP) tersebut pada dasarnya bisa digabung sehingga diperkirakan hanya menjadi enam PP seperti yang diperlukan.
”Meski demikian, ada waktu kurun dua tahun untuk merampungkan PP dan Peraturan Menteri (Permen) setelah undang-undangitu resmi disahkan melalui tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta penomorannya,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (28/10/2012).
Menurut dia, Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengantisipasi penyusunan PP dan Permen sejak awal agar tidak berlarut-larut. Oleh karena itu petunjuk teknis pelaksanaannya tidak akan terkatung-katung.
Instansi pemberdaya gerakan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) itu sudah menyusun draft untuk beberapa PP. Misalnya, Peraturan Pemerintah untuk Lembaga Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Kesiapan tersebut, termasuk untuk merealisasi lahirnya Koperasi Syariah seperti yang tertuang dalam draft PP Undang-undang Perkoperasian terbaru, sekaligus menggantikan atau merevisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Sebab, katanya, selama ini telah dikonsep Peraturan Menteri berikut pedoman pelaksanaannya. Sementara untuk pemakaian nama, jenis usaha, dan lain-lain, bisa disatukan dalam satu Peraturan Pemerintah, sehingga bisa dirampungkan dalam dua tahun.
”PP dan Permen dari Undang-undang Perkoperasian terbaru, sebenarnya sudah ditetapkan dua tahun lalu, saat draft rancangan undang-undang itu disetujui Presiden untuk dibahas bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPR .
Adapun Undang-undang Perkoperasian terbaru sebagai pengganti UU Nomor 25 tahun 1992 yang telah disahkan terdiri dari 17 Bab dan 126 pasal. Sebanyak 10 PP yang diperlukan di antaranya mengenai ketentuan tata cara, di antaranya pemakaian nama koperasi, dan jenis koperasi.
Kemudian Permen yang diamanatkan mencakup ketentuan tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum, persyaratan dan tata cara pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas, pengawasan dan pemeriksaan koperasi.

Jumat, 11 Januari 2013

motivasi MANAGEMEN WAKTU

MOTIVASI


Banyak Waktu & Sangat Kaya


Suatu saat saya berdiskusi dengan seorang rekan. Pada diskusi tersebut ia menjelaskan tentang 4 klasifikasi orang diukur dari tingkat kesuksesannya. Empat klasifikasi orang tersebut menurutnya adalah:


1. Tidak Punya Waktu dan Tidak Kaya.

Ciri orang tipe pertama adalah:
– Kerjaannya banyak
– Agenda kegiatannya sangat padat
– Tidak memiliki kuasa untuk mengatur waktu untuk dirinya, bahkan orang lain lah yang memiliki kuasa untuk mengatur waktu bagi dirinya: aktivitas apa yang harus ia lakukan
– Yang lebih disayangkan dari orang tipe pertama ini adalah aktivitas/kesibukannya tidak menjadikannya kaya.

2. Punya Waktu tapi Tidak Kaya.

Ciri orang tipe kedua:
– Punya kerjaan – kadang-kadang alias kebanyakan nganggur
– Punya kuasa untuk mengatur waktu bagi dirinya untuk menentukan apa yang mau ia lakukan dan apa yang tidak mau dia lakukan
– Walaupun orang tipe ini memiliki kuasa untuk mengatur waktu bagi dirinya, namun dalam hal kekayaan ia sama dengan orang tipe pertama

3. Tidak Punya Waktu tapi Kaya.

Ciri orang tipe ketiga:
– Tipe ketiga ini dari segi quantitas aktivitas sama dengan tipe orang pertama, hanya saja dari segi kualitas lebih baik dari tipe orang pertama, sehingga
– Apa yang ia kerjakan mendapatkan impact yang sepadan dan membuat dirinya kaya

4. Punya Waktu dan Kaya.

Ciri orang tipe keempat adalah:
– Memiliki kuasa penuh untuk mengatur waktu & mampu menentukan aktivitas apa yang akan ia lakukan dan yang tidak
– Orang tipe keempat ini menentukan aktivitas berdasarkan yang paling memberikan manfaat dan impact besar bagi dirinya (hukum prioritas)
– Dan yang pasti orang tipe ini, Kaya!

Berdasarkan 4 tipe di atas, tipe mana yang sama atau minimal mirip dengan keadaan anda sekarang? Dan tipe mana yang anda harapkan?

Ketika rekan saya menjelaskan keempat tipe tersebut ia pun bertanya kepada saya tipe apa yang saya harapkan? Saya pun balik bertanya, sebelum menjawab pertanyaannya? Rekan saya pun menjawab bahwa ia berharap seperti tipe yang keempat, punya waktu dan kaya.

Saya pun mengapresiasi jawabannya, kemudian ia langsung kembali bertanya tentang tipe yang saya harapkan, saya pun dengan tersenyum menjawab

“Tidak semuanya!”

sambil menerangkan bahwa yang saya harapkan adalah “Menjadi tipe orang kelima??? Yang tidak hanya sekedar ‘punya’ waktu dan ‘kaya’ tapi menjadi orang yang punya ‘banyak’ waktu dan ‘sangat’ kaya”. Itu jawaban saya…

Bagaimana dengan jawaban sahabat SP?

sumber : planet motivasi

Senin, 07 Januari 2013

RUPIAH KITA MAU KEHILANGAN NOLNYA TIGA

Belakangan ini, publik kembali disajikan wacana mengenai rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau yang lebih dikenal dengan redenominasi.

Bagi sebagian orang, wacana ini tergolong baru, sehingga banyak yang tidak memahami soal redenominasi. Tidak bisa dipungkiri, banyak yang mengira kebijakan tersebut sama dengan sanering. Padahal sanering adalah pemotongan nilai mata uang.

Pemerintah akan memberlakukan kembali satuan sen untuk mata uang rupiah. Tidak itu saja, pemerintah dan BI berencana menghilangkan tiga angka nol. Dengan kata lain, Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, Rp 10.000 akan menjadi Rp 10, Rp 100.000 akan menjadi Rp 100