TEKS KPRI MERDEKA


Pengawas KPRI Merdeka

Jumat, 01 Februari 2013

Pemerintah Resmi Undangkan RUU Perkoperasian Sebagai UU Nomor 17 Tahun 2012


JAKARTA (Berita Dewan): Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian yang telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam sidang paripurna DPR pada Kamis (18/10/2012) lalu, akhirnya resmi diundangkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2012. UU tersebut sebagai pengganti UU Nomor 25/1992 tentang Koperasi yang sudah sembilan tahun atau sejak 2003, batal dibahas untuk disahkan sebagai UU.
UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian itu resmi diundangkan dalam lembaran negara oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin pada Selasa (30/10/2012), setelah mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) satu hari sebelumnya atau pada Senin (29/10/2012).
Menurut anggota Komisi VI DPR RI, A Muhajir, substansi dari UU Perkoperasian dititikberatkan pada revitalisasi dan restrukturisasi perkoperasian. Koperasi dibentuk bukan untuk menggali keuntungan semata, melainkan  untuk memenuhi kebutuhan bersama. “UU Perkoperasian sebagai pengganti UU Koperasi merupakan bagian dari penguatan kelembagaan koperasi,” kata dia kepada wartawan di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (05/11/2012).
Dalam UU Perkoperasian ini, imbuh dia, mengkategorikan koperasi hanya ada empat jenis. Masing-masing adalah koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. “Nanti tidak ada lagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. Unit ini harus berubah menjadi koperasi simpan pinjam,” kata politisi Partai PAN tersebut.
Sedangkan unit simpan pinjam, tutur Muhajir, diberi waktu untuk bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam selama tiga tahun. Khusus untuk koperasi simpan pinjam, pemerintah diwajibkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Penjamin Simpanan. “Ini untuk menarik masyarakat, agar merasa terlindungi untuk menyimpan uangnya di koperasi,” jelasnya.
Diungkapkan pula, ada beberapa masalah krusial dalam UU Perkoperasian, yakni yang pertama tentang tanggung jawab dan peran pemerintah dalam memajukan koperasi.  Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta mendorong koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Tetapi Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal koperasi.
Sedangkan yang kedua, imbuh Muhajir, mengenai bidang keanggotaan. UU ini memuat ketentuan bahwa  keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, one man one vote, pengawasan koperasi oleh anggota, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi.
Sementara yang ketiga, lanjut anggota DPR asal Dapil Garut-Tasikmalaya ini, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi. UU ini memuat adanya pengurus dan pengawas yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pengurus bertugas mengelola Koperasi, sedangkan pengawas bertugas memberi nasihat kepada pengurus dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Berikutnya yang keempat, tentang Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam. Lembaga ini nantinya secara khusus mengawasi, monitoring, dan evaluasi atas kinerja koperasi simpan pinjam yang bertanggung jawab kepada Menteri. “Kelima tentang perwujudan prinsip demokrasi ekonomi, khususnya kontribusi anggota dalam memperkuat modal Koperasi. Artinya, dari modal yang wajib disetorkan anggota adalah Sertifikat Modal Koperasi yang tidak memiliki hak suara,” jelas anggota DPR asal Dapil Garut-Tasikmalaya ini.
Terakhir, penegasan lembaga yang didirikan oleh Gerakan Koperasi. Ditegaskan bahwa Gerakan Koperasi mendirikan suatu lembaga yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan sebagai pembawa aspirasi Koperasi, berupa Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
“Dalam UU ini koperasi adalah sebuah badan hukumjuga sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip kekeluargaan serta kegotongroyongan. UU ini juga memuat pembaharuan hukum yang mampu mewujudkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh, serta terpercaya,” tandas Muhajir.(bdc/rdw/acn)