TEKS KPRI MERDEKA


Pengawas KPRI Merdeka

Jumat, 01 Februari 2013

UU KOPERASI: Sosialisasi UU No.17/2012 Harus Digalakkan

PDFPrintE-mail
Written by Artikel   
Wednesday, 19 December 2012 10:37
JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM mengharapkan partisipasi optimal seluruh lembaga pemerintahan untuk mensosialisasikan Undang-undang koperasi No.17/ 2012 yang baru diterbitkan pada 29 Oktober tahun ini. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pentingnya sosialiasi dilakukan secara menyeluruh, karena rangkaian sosialisasi sangat panjang hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah. ”Semakin panjang rangkaian sosialiasi, miss-leading makin berpeluang. Karena itu, seluruh instansi pemerintah melalui bidang kehumasan harus optimal,” katanya pada pertemuan Forum Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Kamis (13/12/2012). 
Sosialisasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi pemerintah, karena merupkan pengimplementasian  ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional bersama Perusahaan BUMN. Menurut dia, Bidang Hubungan Masyarakat di setiap instansi pemerintah, harus mampu menjelaskan posisi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia kepada masyarakat luas. Artinya, koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip perkoperasian sesuai undang-undang.
Jika ada koperasi menyalahkangunakan wewenang dengan cara membawa lari dana anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi. ”Koperasi ke depan sangat berpeluang menjadi besar setelah diterbitkan undang-undang terbaru menggantikan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Sebab, tahun depan sudah ada Lembaga Pengawasan Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS Koperasi),” tutur Agus Muharram.
Pendirian kedua lembaga tersebut diyakininya makin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional koperasi. Sebab, lembaga pengawasan sudah menyamai perbankan yang dimonitoring Bank Indonesia. Dikemukakan, pertemuan antara Bakohumas seluruh instansi pemerintah sangat penting, tidak hanya untuk melakukan sosialiasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012. Akan tetapi, mencakup program-program yang diusung instansi lain. ”Pertemuan semacam ini juga  menjadi penting, karena banyak materi dari program yang dimiliki setiap instansi belum tersosialisasi kepada masyaralat luas. Secara khusus antara sintansi pemerintah yang seharus saling terkait,” tutur Agus Muharram.

Sumber : Bisnis Indonesia