TEKS KPRI MERDEKA


Pengawas KPRI Merdeka

Jumat, 01 Februari 2013

UU NO 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN PERLU DISOSIALISASIKAN (KLIPPING SOLO POS)


JAKARTA –Pemerintah menegaskan Undang-Undang Perkoperasian terbaru yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR, implementasinya akan didukung melalui penyusunan 10 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, mengatakan ke-10 Peraturan Pemerintah (PP) tersebut pada dasarnya bisa digabung sehingga diperkirakan hanya menjadi enam PP seperti yang diperlukan.
”Meski demikian, ada waktu kurun dua tahun untuk merampungkan PP dan Peraturan Menteri (Permen) setelah undang-undangitu resmi disahkan melalui tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta penomorannya,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (28/10/2012).
Menurut dia, Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengantisipasi penyusunan PP dan Permen sejak awal agar tidak berlarut-larut. Oleh karena itu petunjuk teknis pelaksanaannya tidak akan terkatung-katung.
Instansi pemberdaya gerakan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) itu sudah menyusun draft untuk beberapa PP. Misalnya, Peraturan Pemerintah untuk Lembaga Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Kesiapan tersebut, termasuk untuk merealisasi lahirnya Koperasi Syariah seperti yang tertuang dalam draft PP Undang-undang Perkoperasian terbaru, sekaligus menggantikan atau merevisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Sebab, katanya, selama ini telah dikonsep Peraturan Menteri berikut pedoman pelaksanaannya. Sementara untuk pemakaian nama, jenis usaha, dan lain-lain, bisa disatukan dalam satu Peraturan Pemerintah, sehingga bisa dirampungkan dalam dua tahun.
”PP dan Permen dari Undang-undang Perkoperasian terbaru, sebenarnya sudah ditetapkan dua tahun lalu, saat draft rancangan undang-undang itu disetujui Presiden untuk dibahas bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPR .
Adapun Undang-undang Perkoperasian terbaru sebagai pengganti UU Nomor 25 tahun 1992 yang telah disahkan terdiri dari 17 Bab dan 126 pasal. Sebanyak 10 PP yang diperlukan di antaranya mengenai ketentuan tata cara, di antaranya pemakaian nama koperasi, dan jenis koperasi.
Kemudian Permen yang diamanatkan mencakup ketentuan tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum, persyaratan dan tata cara pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas, pengawasan dan pemeriksaan koperasi.